Lembaga pendidikan adalah
tempat dimana pembelajaran dilaksanakan, khususnya masjid yang akan menjadi
pembahasan ini. Para ulama telah sepakat bahwa terdapat tiga lingkungan pendidikan
yang utama, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Sesungguhnya ketiganya
adalah trilogi lingkungan, satu kesatuan lingkungan yang tak dapat dipisahkan,
saling melengkapi, dan merupakan suatu sistem. Dalam kontek seperti ini maka
pendidikan proses pendidikan Islam dari seorang Muslim tidak hanya ditentukan
oleh keberhasilannya pada salah satu dari ketiga lingkungan tersebut (Abdullah
Idi, 2006: 77-78).
Lingkungan keluarga, di
dalam lingkungan bersifat utama dan pertama. Utama karena dari lingkungan sifat
dan watak seseorang anak akan dibentuk, sehingga peran orang tua sangat
menentukan.
Lingkungan sekolah adalah
lingkungan kedua setelah lingkungan keluarga. Disini anak mulai berkenalan
dengan dunia luar baik dengan teman sekelas maupun dengan guru barunya atau
bahkan dengan alam sekitarnya yang masih asing bagi anak. Ia mulai beradaptasi
dengan ketiga dunia tersebut.
Proses pendidikan Islam di
dalam lingkungan masyarakat umumnya bersifat non-formal. Proses seperti ini
umum terjadi melalui lembaga-lembaga sosial atau organisasi sosial yang tidak
terlalu mengikat secara formal.
Proses pendidikan melalui
jalur di luar lingkungan keluarga baru dilaksanakan setelah syiar Islam semakin
meluas dan peradaban Islam berkembang pesat. Hassan Langgulung (1985: 32)
mengemukanan bahwa sarana pendidikan Islam dan kaum muslimin yang pada masa
permulaan Islam adalah kuttab (surau), madrasah (sekolah), dan masjid.
Sedangkan Ramayulis (1994: 161-166) menyebutkan bahwa terdapat tiga lembaga
sosial atau organisasi sosial yang hingga masa modern ini tetap menjadi sarana
pendidikan Islam. Ketiganya adalah masjid, asrama, dan perkumpulan remaja.
SEKILAS SEJARAH MASJID
Ketika Rasulullah saw
berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang dilakukan adalam membangun masjid
kecil yang diberi nama Masjid Quba‟ (Abdullah Idi, 2006: 79-80). Saat dibangun masjid ini
berlantaikan tanah, dan beratap pelepah kurma. Dari masjid yang kecil inilah
selanjutnya Rasulullah membangun peradaban Islam yang besar. Perkembangan pesat
kota Madinah sendiri bermula dari pembangunan Masjid.
Setelah Masjid Quba‟, Rasulullah kemudian
membangun Masjid Nabawi di Madinah. Kedua masjid tersebut dibangun atas dasar
taqwa, sebagimana yang di dalam al-Qur‟an surat At-Taubah ayat 108, “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu
selama-lamanya. sesungguh-nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid
Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya, di
dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, dan sesungguhnya
Allah menyukai
orang-orang yang bersih”.
Pendirian setiap masjid
semestinya dilakukan atas dasar ketaqwaan, bukan atas dasar kemegahan. Bahkan
di dalam suatu hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban
dari Anas bin Malik disebutkan bahwa, salah satu pertanda akan terjadinya
kiamat adalah dibangunnya berbagai masjid akan tetapi dengan maksud untuk
bermegah-megahan.
FUNGSI MASJID
Masjid adalah Rumah Allah
(Baitullâh) yang kesuciannya harus tetap dijaga (Abdullah Idi, 2006: 80-81).
Allah telah menyerukan agar para pengunjungnya berpakaian sopan dan bersih
sebagaimana QS al-A‟raf
ayat 31 : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Bahkan, Rasulullah
menganjurkan agar para pengunjung masjid memakai wangi-wangian, dan melarang orang yang baru saja makan bawang
untuk memasuki
masjid. Rasululah melarang munculnya benih-benih pertengkaran di dalam masjid. Bahkan beliau
juga melarang adanya transaksi perniagaan yang dilakukan di dalam masjid, kecuali perniagaan yang bersifat
mendidik.
Pemahaman mendasar yang
penting ditekankan di sini adalah bahwa masjid adalah tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam pengertian yang
luas. Menurut Quraish Shihab (1996: 460), kata “masjid‟ bukan sekedar memiliki
makna sebagaimana
bangunan tempat bersujud. Masjid juga bermakna tempat melaksanakan segala
aktifitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah swt. Dalam kaitannya dengan
pendidikan Islam, masjid mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi edukatif dan fungsi sosial (Abdurrahman al-Nahlawi,
1989: 190-191). Sebagaimana sejarah telah
mencatat, bahwa masjid Nabawi di Madinah telah mampu melaksanakan dua fungsi itu secara optimal. Sehubungan
dengan kedua fungsi tersebut, Quraish Shihab (1996: 462), menyebutkan 10
peranan masjid, yaitu:
1.
Tempat ibadah,
2.
Tempat konsultasi dan komunikasi,
3.
Tempat pendidikan,
4.
Tempat santunan social,
5.
Tempat latihan militer,
6.
Tempat pengobatan,
7.
Tempat perdamaian dan pengadilan,
8.
Aula dan tempat menerima tamu,
9.
Tempat tawanan,
10.
Pusat penerangan dan pembelaan agama.
Masjid dibangun guna
merealisasikan ketaatan kepada Allah, mengamalkan syariat Islam, dan menegakkan
keadilan (Abdurahman An-Nahlawi , 1995: 190). Melalui lembaga masjid, kaum
Muslimin terdahulu mampu memberikan dampak edukatif bagi perkembangan dan
pertumbuhan jiwa anak didik sehingga menjadi manusia Muslim yang mampu membawa
peradaban Islam menuju puncak kejayaan. Namun pada perkembangan selanjutnya
hasil Muktamar Risalah Masjid di Mekkah tahun 1975 yang dikutip oleh Abdullah
Idi (2006:83-84), dicapai suatu kesepakatan
bahwa masjid dapat berperan sebagai pusat pendidikan kaum Muslim sepanjang
Masjid memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti :
a.
Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan;
b.
Ruang khusus wanita untuk shalat maupun pendidikan kesejahteraan
keluarga yang memungkinkan kaum wanita keluar-masuk masjid tanpa bercampur dengan
kaum pria;
c.
Ruang pertemuan dan perpustakaan;
d.
Ruang poliklinik:
e.
Ruang untuk memandikan dan mengkafani mayat;
f.
Ruang bermain dan olah raga bagai generasi muda.
Di samping itu, sistem
pendidikan di masjid harus pula mengikuti sistem pendidikan modern, dengan
tetap memperhatikan sendi-sendi pendidikan Islam. Aspek kemanusian, demokrasi,
kebebasan dalam menuntut ilmu pengetahuan, bebas memilih materi dan guru bagi
peserta didik yang sudah dewasa, serta bebas dari pengarah keuangan dan
kebendaan harus dapat dipertahankan sebagai identitas system pendidikan Islam.
PERGESERAN FUNGSI MASJID
Pada masa awal penyebaran
Islam, masjid memiliki fungsi mulia yang bisa jadi sekarang ini mulai
terlupakan. Pada zaman itu, masjid digunakan sebagai markas besar tentara dan
pusat gerakan pembebasan umat dari penghambaan kepada manusia, berhala dan
taghut. Masjid pun digunakan sebagai pusat pendidikan yang mengajak manusia
kepada keutamaan, kecintaan pada pengetahuan, kesadaran sosial, serta
pengetahuan mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap Negara Islam yang pada
dasarnya didirikan untuk mewujudkan ketaatan kepada syariat, keadilan dan
rahmat Allah. Masjid dimanfaatkan juga sebagai pusat gerakan penyebaran akhlak
Islam dan pemberantasan kebodohan.
Kondisi seperti ini terus
berlanjut hingga dalam perkembangannya sekarang ini mengalami pasang surut yang
kadang-kadang menjadikan masjid sebagai ajang fanatisme mazhab, golongan atau
individu.
Menurut Ali Al Jumbulati
(2002: 24), fungsi masjid pada zaman Rasulullah adalah tempat berkumpulnya kaum
muslimin beserta Rasulullah saw untuk belajar hukum-hukum dan dasar-dasar agama
Islam. Masjid selain sebagai tempat lembaga pendidikan Islam, juga merupakan
tempat menghimpun kekuatan Islam baik dari segi fisik maupun mentalnya.
Selain dari itu masih
menurut Ali Al-Jumbulati (2002: 23) masjid di samping sebagai tempat untuk
shalat, ia juga dipergunakan sebagai tempat untuk mendiskusikan dan mengkaji
permasalahan dakwah Islam. Di dalam masjid kaum muslimin alam memecahkan
berbagai masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebudayaan bahkan sampai masalah
politik. Masjid sebagai tempat berkumpulnya para guru dan murid dalam mengkaji
berbagi disiplin ilmu pengetahuan baik itu ilmu keagamaan pun juga ilmu
kedunian.
Dari artikel yang sangat
singkat ini dapatlah ditarik beberapa kesimpulan bahwa masjid sebagai
alternatif lembaga pendidikan Islam. Masjid sudah sejak lama dimanfaatkan
sebagai lembaga pendidikan Islam oleh Nabi Muhammad saw, para sahabat, bahkan
sampai sekarang. Masjid dijadikan lembaga pendidikan Islam karena memang tempat
ini adalah tempat yang sangat strategis untuk mengkaji ilmu umum terlebih ilmu
agama.
Di samping masjid menjadi
lembaga-lembaga pendidikan Islam, sebenarnya fungsi masjid lebih banyak lagi
mulai dari tempat ibadah, tempat konsultasi dan komunikasi, tempat pendidikan,
tempat santunan sosial, tempat perdamaian dan pengadilan, aula dan tempat menerima
tamu, dan pembelaan agama.
RAHAYU DPA/
VII G
Tidak ada komentar:
Posting Komentar